(Arsip) (Buku) Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)

Standard

Masyarakat Tionghoa di Surabaya

Judul : Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)
Penulis : Andjarwati Noordjanah
Penerbit : Messias, Semarang, 2004
Tebal : xviii + 140 halaman

=====================================

Catatan Admin : Tulisan ini merupakan arsip yang pernah di share dalam salah satu komunitas kami baik mailing-list / facebook . Kami kelompokkan tulisan2 arsip ini untuk kepentingan studi / diskusi Budaya dan Sejarah Tionghoa. Hak Cipta tulisan ini tetap merupakan hak penulis dan media aslinya . Terimakasih 
=====================================

KOMUNITAS Tionghoa yang tersebar di Indonesia merupakan komunitas yang masing-masing memiliki ciri khas dan tentunya memiliki sejarah tersendiri. Bahkan, sejarawan Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya, Jaringan
Asia menuliskan satu bab khusus “Warisan Cina” mengenai masuknya komunitas ini ke Jawa.

Komunitas Tionghoa tersebut dapat ditemui di hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan variasi jumlah yang berbeda. Namun, tetap saja perlakuan terhadap mereka sampai sekarang masih terasa diskriminatif dan dalam benak
penduduk pribumi masih tersimpan stereotip yang memang sengaja dibuat sejak berabad-abad silam. Pun sejarah mencatat, peristiwa-peristiwa politis yang terjadi di Nusantara, mulai di masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) 1740 hingga reformasi 1998 selalu menyeret kelompok komunitas ini sebagaikorban.

Salah satu kota besar tempat bermukim masyarakat Tionghoa di Indonesia adalah Surabaya, Jawa Timur. Surabaya merupakan salah satu kota penting di Jawa dan salah satu kota tertua di Indonesia. Di masa kolonial, kota ini
berkembang dan menjadi salah satu kota modern. Tidaklah mengherankan jika dalam satu buku panduan wisata dari awal abad ke-20 disebutkan bahwa Surabaya sebagai pintu masuk di Jawa bagi para pelancong, di samping Batavia
(Jakarta).

Awal abad ke-20, Surabaya berkembang menjadi kota dagang yang besar dan ramai. Hal ini dapat dilihat dari beragamnya masyarakat yang tinggal di kota tersebut. Dalam autobiografinya, Soekarno menyebutkan Surabaya adalah kota pelabuhan yang sibuk dan ribut, lebih menyerupai kota New York. Pelabuhannya baik dan menjadi pusat perdagangan yang aktif. Surabaya juga menjadi kota tempat perlombaan dagang yang kuat dari orang-orang Tionghoa yang cerdas, ditambah arus yang besar dari para pelaut dan pedagang yang membawa berita-berita dari segala penjuru dunia.

Sebagai salah satu kelompok masyarakat yang datang dan menetap di Surabaya, jumlah orang Tionghoa semakin meningkat. Jika dibandingkan dengan kelompok imigran lain, Arab dan India, masyarakat Tionghoa menempati jumlah terbesar. Hal ini dapat dilihat dari data pada tahun 1920, penduduk Tionghoa di Surabaya berjumlah 18.020 orang, Arab 2.539 orang, dan kelompok etnis Timur Asing lainnya 165 orang.
DIANGKAT dari skripsi di Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada, buku Komunitas Tionghoa Surabaya (1910-1946) membahas masyarakat Tionghoa di Surabaya di masa kolonial yang dikaitkan dengan adanya gejolak sosial pada golongan Tionghoa. Penulis mencoba mengaitkan gejolak sosial masyarakat Tionghoa dengan kebijakan politik penguasa selama tiga masa.

Mulai dari pemerintah kolonial yang mengeluarkan peraturan yang membatasi gerak orang-orang Tionghoa seperti wijkenstelsel, passenstelsel, politierol (halaman 69-79), peraturan masa pada pendudukan Jepang yang memerintahkan kepada warga Tionghoa untuk menyediakan perempuan penghibur dari kalangan Tionghoa (halaman 89), hingga berpuncak pada pemogokan selama empat hari berturut-turut oleh pedagang dan pengusaha Tionghoa di Surabaya pada masa awal kemerdekaan 10-13 Januari 1946. Pemogokan ini merupakan protes atas tingkah laku sewenang-wenang dan kambing hitam yang didasarkan pada diskriminasi rasial dalam penyediaan barang keperluan sehari-hari tentara dan personel pemerintahan pendudukan Sekutu. Pembahasan mengenai pemogokan ini secara lugas dapat dilihat pada Bab 5 (halaman 103-118) yang menjelaskan faktor-faktor yang mendorong terjadinya peristiwa pemogokan tersebut. Hanya saja dalam buku ini ada kesalahan cetak, tahun 1949 seharusnya dicetak 1946 (halaman 103).

Secara khusus masyarakat Tionghoa di Surabaya dalam buku ini dibahas pada Bab 3 yang memuat keragaman asal-usul yang terdiri atas berbagai suku bangsa, seperti Hokkian, Hakka, dan Teo-Chiu (halaman 37-41), perbedaan
antara orang Tionghoa totok (singkeh) dan peranakan (halaman 41-45), ragam stratifikasi sosial (halaman 45-48), agama dan kepercayaan (halaman 48-50), organisasi-organisasi masyarakat Tionghoa (halaman 50-54), jenis-jenis
pekerjaan (halaman 55-59), dan para pemimpin komunitas Tionghoa, seperti luitenant, kapitein, majoor (halaman 60-62).

Peraturan diskriminatif pada warga Tionghoa sebenarnya dapat ditelusuri ke belakang dengan melihat peraturan-peraturan yang dibuat berabad-abad lalu. Dalam Regeringsreglement tahun 1854, masyarakat Hindia Belanda dibagi dalam tiga golongan besar, yaitu Europeanen (golongan orang Eropa), Vreemde Oosterlingen (Timur Asing), dan Inlander (pribumi). Pada pembagian secara rasial ini, orang Tionghoa dimasukkan dalam kelompok Timur Asing bersama orang India, Arab, dan Melayu. Pemisahan ini dimaksudkan untuk alasan keamanan. Mereka diharuskan mengenakan pakaian khas, ciri khas fisik kelompok masing-masing, seperti penggunaan thaucang (kuncir) bagi para pria Tionghoa. Khusus untuk istilah golongan Vreemde Oosterlingen merupakan pergeseran nama dari Vreemdelingen yang berlaku pada abad ke-17 dan ke-18.
PERATURAN berikutnya adalah wijkenstelsel, pemusatan permukiman orang Tionghoa, yang dikeluarkan pada tahun 1866 dan dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indi? No 57. Peraturan ini menyebutkan bahwa para pejabat
setempat menunjuk tempat-tempat yang dapat digunakan sebagai wilayah permukiman orang Tionghoa dan Timur Asing lainnya. Lagi-lagi, peraturan ini untuk keamanan. Maksudnya, supaya orang-orang tersebut mudah diawasi. Mereka yang melanggar dengan tetap tinggal di luar dari wilayah yang telah ditentukan akan dikenai sanksi penjara atau denda sebesar 25-100 gulden dengan diberi batas waktu tinggal.

Di Surabaya, tempat yang ditunjuk sebagai wilayah permukiman orang Tionghoa adalah di sebelah timur Jembatan Merah, daerah di sepanjang aliran Sungai Mas seperti Kapasa, Kembang Jepun, Panggoeng, Songoyudan, Bibis, dan
Bongkaran. Wilayah orang-orang Tionghoa ini tepat berada di depan kantor residen Surabaya.

Di samping wijkenstelsel, ada pula peraturan lain, yaitu passenstelsel yangberlaku sejak 1816. Orang Tionghoa harus membawa kartu pas jalan jika hendak mengadakan perjalanan ke luar daerah. Mereka yang tidak mendaftarkan diri
dan diketahui tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan akan dikenai sanksi hukuman atau denda sebesar 10 gulden. Peraturan ini sangat merepotkan orang Tionghoa, terutama dalam hal mengembangkan perdagangan mereka. Hal itu karena prosedur yang sulit dan waktu pembuatan yang cukup lama.

Dalam hal peradilan, sejak 1848 bagi masyarakat Tionghoa berlaku peradilan politierol. Maksudnya, suatu peradilan polisi di mana kepala polisi berhak bertindak sebagai hakim. Ia berhak memberi keputusan hukuman tanpa harus
mendengarkan keterangan saksi terlebih dahulu. Jelas, dalam sistem ini unsur pemerasan dan ketidakadilan sering kali terjadi.

Perlakuan Pemerintah Hindia Belanda tersebut menimbulkan semangat dan keinginan untuk menggalang persatuan di antara orang-orang Tionghoa perantauan, Tiong Hoa Hwee Koan (THHK), yang dibentuk pada 1900, Siang Hwee
(Kamar Dagang Tionghoa) yang dibentuk tahun 1907, serta Chung Hua Hui (Indo-Chinezen Bond) pada tahun 1928. Dalam salah satu artikel di Star Weekly tahun 1958, Onghokham menulis Chung Hua Hui merupakan partai orang
Tionghoa yang merupakan “lawan” golongan Sin Po. Sin Po adalah partai yang tidak mau bekerja sama dengan Pemerintah Belanda dan tidak mau mengirimkan wakil-wakilnya ke Volksraad (Dewan Perwakilan).*

Achmad Sunjayadi, Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Sejarah
Universitas Indonesia dan Pengajar pada Erasmus Taalcentrum, Jakarta

Pustakaloka, Kompas, 19 Februari 2005

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *